BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
rangka mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah
Indonesia telah berusaha melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya
meliputi pembangunan fisik saja seperti pembangunan gedung, pembangunan jalan, perbaikan jalan, tetapi
juga dalam segi kehidupan lain diantaranya meningkatkan keamanan bagi warga
masyarakat, karena kehidupan yang aman merupakan salah satu faktor yang
mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Keamanan yang dimaksud bukan hanya berarti tidak ada perang tetapi
dapat juga meliputi
keamanan dalam segi yang lain, salah satunya adalah keamanan menggunakan jalan
raya.
Semakin
bertambahnya jumlah kendaraan menyebabkan
semakin banyak pula para pengguna jalan raya. Transportasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital
bagi penunjang kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perkembangan
pengetahuan dan teknologi dibidang transportasi dan lalu lintas tersebut tidak
hanya menimbulkan dampak positif tetapi menimbulkan dampak negatif pula seperti
terjadinya kecelakaan lalu lintas darat. Selain itu bertambahnya jumlah
pengguna jalan raya tersebut namun tidak diimbangi pula dengan perkembangan
sarana dan prasarana transportasi yang
memadai, selain
itu mudahnya masyarakat dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM)
melalui jasa oknum adalah beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan
lalulintas disebabkan pengetahuan para pengemudi pengguna jalan raya tidak baik
tentang bagaimana tata cara berlalu lintas yang aman dan tertib selain itu
kendaraan yang tidak laik jalan dapat pula menyebabkan kecelakaan lalu lintas
darat.
Kecelakaan
yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai suatu penderitaan yang
menimpa diri seseorang secara mendadak dan keras yang datang dari luar. Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya disebut UU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di
jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau
tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda. Akibat hukumnya adalah
sanksi hukum yang harus diterapkan terhadap pelaku, terlebih apabila mengakibatkan korban meninggal, seperti yang dirumuskan dalam
Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan matinya orang lain diancam dengan
Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun”.[1]
Sedangkan
berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat hukum dari
kecelakaan lalu lintas adalah adanya pidana bagi si pembuat atau penyebab
terjadinya peristiwa itu dan dapat pula disertai tuntutan perdata atas kerugian
material yang ditimbulkan. Sebagaimana dinyatakan oleh Andi Hamzah, bahwa “Dalam
berbagai macam kesalahan, dimana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian
pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian”.
Berdasarkan data dari Mabes Polri menjelaskan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas darat pada operasi ketupat tahun
2010 sebanyak 3.633 kecelakaan dan tahun 2011
sebanyak 4.744 kecelakaan. Jumlah korban meninggal
dunia tahun 2010 sebanyak 853 orang sedangkan tahun 2011 sebanyak 779 orang.[2] Tingginya angka kecelakaan lalu lintas
darat tersebut mengakibatkan korban dari kecelakaan lalu lintas darat tersebut
tidak sedikit, baik korban yang menderita luka ringan, luka berat sampai
mengakibatkan korban meninggal dunia serta kerugian yang timbul karena
kerusakan kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas darat. Korban kecelakaan lalu
lintas darat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian
dan penderitaan yang diterimanya dikarenakan terjadinya kecelakaan lalu lintas
darat. Namun para korban dan masyarakat awam tidak banyak yang mengetahui bagaimana prosedur untuk mendapatkan
perlindungan apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas darat. Hal tersebut
mendasari kami dalam memilih judul “Perlindungan Hukum terhadap Korban
Kecelakaan Lalulintas” untuk memenuhi tugas matakuliah viktimologi.
B
. Rumusan Masalah
1. Perlindungan hukum apa yang diberikan kepada korban
kecelakaan lalu lintas darat?
2. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan hak korban kecelakaan lalu lintas darat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Darat
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas
sosial dan sangat dekat dekat masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus
bergulat dengan angkutan jalan dengan
bermacam-macam kepentingan. Berbagai kondisi zaman dibarengi
dengan berbagai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan
pola tingkah laku masyarakat telah dilewati oleh
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia dari masa Pemerintahan
Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Begitupun dengan Undang-undang
yang mengaturnya, pada masa pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86) yang kemudian
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 tentang Perubahan
dan Tambahan Undang-undang Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 Nomor 86), lalu diganti
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Raya. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama
yang mengatur
LLAJ di Indonesia setelah Indonesia Merdeka. Undang-undang tersebut kemudian
diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang juga kemudian diganti oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal
229 ayat (1) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disingkat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membagi kecelakaan lalu lintas menjadi tiga golongan yaitu:
a.
Kecelakaan
Lalu Lintas Ringan,
yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
b.
Kecelakaan
Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
c.
Kecelakaan
Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
Pasal
229 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa kecelakaan
lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh
kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan
dan/atau lingkungan.
Tidak hanya mengenai penggolongan kecelakaan lalu lintas, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga
telah secara eksplisit mengatur mengenai hak korban yang diatur pada Bagian keempat Bab XIV
tentang hak korban dalam
kecelakaan lalu lintas. Adapun hak korban kecelakaan lalu lintas tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 240 UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
a.
Pertolongan
dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu
lintas dan/atau pemerintah
b.
Ganti
kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu
lintas, dan
c.
Santunan
kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi
B.
Prosedur untuk
mendapatkan Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas Darat
1.
Pertolongan
dan perawatan
Pasal 240 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukan
bahwa hak korban ini biasa diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
lalu lintas dan/atau pemerintah. Pengaturan mengenai pihak yang
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas darat hal tersebut sebenarnnya juga telah
diatur pada pasal sebelumnya yaitu dalam
Pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa
pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a.
Menghentikan
kendaraan yang dikemudikannya
b.
Memberikan
pertolongan kepada korban
c.
Melaporkan
kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d.
Memberikan
keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Selanjutnya dalam Pasal 231 ayat (2) UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dijelaskan pula bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena
keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara
Republik Indoensia terdekat.
Pemberian pertolongan dan perawatan terhadap korban
kecelakaan lalu lintas tidak hanya merupakan kewajiban dari pengemudi kendaraan
bermotor, dalam Pasal 232 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan pula
bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya
kecelakaan lalu lintas wajib:
a.
Memberikan
pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
b.
Melaporkan
kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau
c.
Memberikan
keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengenai pelaksanaan dari pasal 238 ayat (2) dan Pasal
239 ayat (1) sebagai kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan
kecelakaan lalu lintas maupun terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dan
kemudian amanat tersebut ditindaklanjuti dalam beberapa
kesepakatan, yang diantaranya :
1. Kalimantan
Timur, penandatanganan kerjasama nota kesepakatan antara Kepala Cabang Jasa
Raharja Kaltim, Kapolresta Balikpapan, dan CEO Siloam Hospital Balikpapan dengan
salah satu klausa yang dimuat dalam MOU yang ditandatangani tersebut adalah
korban laka lantas akan ditanggung biaya perawatan maupun pengobatan sesuai
tagihan dari pihak rumah sakit dengan nominal maksimal Rp. 10.000.000,- ,
meliputi pelayanan UGD, rawat inap, perawatan khusus hingga ruang operasi.
Begitu terjadi laka lantas korban langsung dibawa kerumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan medis, yang selanjutnya Jasa Raharja dan Kepolisian
akan bersinergi dalam proses berkas untuk pembayarannya.[3]
2. Surabaya,
kesepakatan antara Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Pemerintah Kota
Surabaya, Rumah sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso dan PT. Jasa Raharja
Cabang Jawa Timur tentang kerjasama kecelakaan lalu lintas terpadu, yang pada
Pasal 1 angka 3 memuat mengenai penggantian biaya perawatan.[4]
3. Bogor, pembiayaan korban akan ditanggung oleh
Pihak Jasa Raharja dan Pemerintah. Korban tidak boleh dipungut biaya apapun,
level pertama pembiayaan akan ditanggung Jasa Raharja dan kekurangan akan
dibantu Dinas Pemerintah Daerah setempat, dengan cara berjenjang oleh
Pemerintah Pusat.[5]
4.
Serta Kota Jakarta, dengan
mempersiapkan 17 rumah sakit rujukan oleh Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan
DKI Jakarta guna mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas.[6]
Pada
perkembangannya hak korban yang berupa perawatan maupun ganti
kerugian bukan hanya
berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah, tetapi juga dapat
diberikan dari pihak Yayasan atau Perusahaan tempat pelaku kecelakaan bekerja. Seperti berdasarkan pada beberapa peristiwa kecelakaan lalu
lintas dibawah ini:
1.
Pada
peristiwa Afriani misalnya, seluruh biaya rumah sakit korban ditanggung oleh
pemda DKI Jakarta dan begitu juga dengan biaya pemakaman untuk korban yang
meninggal juga menjadi tanggungan pemda.[7]
Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab
pemerintah yang sebagaimana diatur pada Pasal 240 huruf a Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukan hanya peristiwa Afriani yang
teringat ketika membahas mengenai kecelakaan lalu lintas, tetapi juga beberapa
peristiwa kecelakaan lalu lintas lain yang sempat menjadi sorotan public
beberapa waktu lalu.
2. Peristiwa seorang guru Taman Kanak-kanan
(TK) Perguruan Buddhis Bodhicitta Jalan Selam Medan, Marini, dengan Toyota
Avanza matic nomor polisi BK 1272 VQ warna silver menabrak 15 muridnya saat
sedang senam di halaman sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat
tanggal 2 Maret 2012 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasar pemaparan Direktur dan
Donatur Pendidikan Yayasan Bodhicitta diketahui bahwa dalam hal sanksi bagi
Marini pihak yayasan menyerahkan sepenuh pada kepolisian, sedangkan untuk biaya
pengobatan korban semuanya ditanggung oleh pihak yayasan.[8]
3.
Juga
kecelakaan yang menimpa Puji Prasetyo,
kecelakan dengan busway di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, yang diketahui
bahwa biaya pengobatan dan perawatan Puji ditanggung oleh PT. Trans Batavia
selaku operator bus yang tidak serta merta menghentikan proses hukum melainkan
tetap dijalankan sesuai dengan Pasal 235 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[9]
Untuk perawatan yang
berasal dari Pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Asuransi) prosedur pemberiannya
adalah sama dengan prosedur santunan. Bahkan dalam rangka memberikan pelayanan
“PRIME” Service Jasa Raharja Dumai, diwakili oleh Petugas Pelayanan, M. Abrar
Anas, SE.Msi., menyerahkan penggantian biaya perawatan di rumah korban.
Sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas jalan yang menimpa korban, an.
Tugiono, pejalan kaki yang menyebrang di tabrak oleh Sepeda Motor. Dijelaskan
juga bahwa uang penggantian biaya rawatan sudah ditransfer ke rekening an.
Korban dan berhubung korban tidak bisa datang ke kantor Jasa Raharja untuk
menanda tangani kwitansi penerimaan uang maka pihak jasa raharja yang datang
untuk meminta tanda tangan korban.[10]
2.
Ganti
kerugian
Ganti kerugian merupakan hak korban
kecelakaan lalu lintas dari pihak
yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, bukan
hanya dimuat dalam Pasal 240 UU
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetapi diatur pula dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada
BAB XIV bagian ketiga mengenai kewajiban dan tanggung jawab dan paragraf 1
mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor,
dan/atau perusahaan angkutan, dalam Pasal 234 dijelaskan bahwa:
1.
Pengemudi,
pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau
pihak ketiga karena kelalaian pengemudi
2.
Setiap
pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum
bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena
kelalaian atau kesalahan pengemudi
3.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a.
Adanya
keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
b.
Disebabkan
oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau
disebabkan gerakan orang
dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Besarnya nilai penggantian kerugian yang merupakan
tanggung jawab pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas
dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan[11]
atau
dapat juga dilakukan diluar
pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat
dengan catatan kerugian tersebut
terjadi pada kecelakaan
lalu lintas ringan.[12]
Apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia maka
berdasar Pasal 235 ayat (1)
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan
angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan
dan/atau biaya pemakaman.
Namun pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut
tidak serta
merta menggugurkan tuntutan perkara
pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.
Santunan
kecelakaan lalu lintas
Sebagai pelaksanaan Pasal 239 ayat (2) UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang mengatur bahwa Pemerintah membentuk perusahaan asuransi
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yaitu pemerintah mempunyai PT. Jasa Raharja (Persero)
sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
tugas dan fungsinya ada 2 (dua) yaitu :
1.
Memberikan
santunan atas kejadian kecelakaan pada korban kecelakaan lalu lintas
darat, laut, udara, dan penumpang kendaraan umum.
2.
Menghimpun
dana pajak kendaraan bermotor melalui Samsat yang mana dana itu nantinya untuk
membayar santunan.
Adapun cara memperoleh santunan adalah sebagai
berikut:
a.
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
b. Mengisi
formulir pengajuan dengan melampirkan :
§ Laporan
Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat
dan atau dari instansi berwenang lainnya.
§ Keterangan
kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
§ KTP /
Identitas korban / ahli waris korban.
§ Formulir
pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
Untuk memperoleh dana santunan caranya adalah
dengan mengisi formulir yang disediakan secara Cuma-cuma oleh PT. Asuransi
Kerugian Jasa Raharja (Persero), yaitu :
1.
Formulir model K1 untuk kecelakaan ditabrak kendaraan
bermotor dapat diperoleh di Polres dan Kantor Jasa Raharja terdekat.
2.
Formulir K2 untuk kecelakaan penumpang umum dapat
diperoleh di Kepolisian/Perumka/Syahbandar laut/Badar Udara dan Kantor Jasa
Raharja terdekat.
Dengan cara pengisian formulir sebagai berikut :
a.
Keterangan identitas korban/ahli waris diisi oleh yang
mengajukan dana santunan.
b.
Keterangan kecelakaan lalu lintas diisi dan disahkan
oleh Kepolisian atau pihak yang berwenang lainnya.
c.
Keterangan kesehatan/keadaan korban diisi dan disahkan
rumah sakit/dokter yang merawat korban.
d.
Apabila korban meninggal dunia, tentang keabsahan ahli
waris, diisi dan disahkan oleh pamong praja/lurah/camat
Dalam hal korban
meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris
korban yang sah, adapun yang dimaksud ahli waris adalah :
- Janda atau dudanya yang sah
2.
Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang
sah, kepada anak-anaknya yang sah
3.
Dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang
sah dan anak-anaknya yang sah, kepada Orang Tuanya yang sah
4.
Dalam hal korban meninggal dunia tidak
mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan
penggantian biaya-biaya penguburan
Terdapat hal-hal
lain yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.
Menurut Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 mengatur:
1.
Korban yang berhak atas santunan yaitu Setiap penumpang
sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang
diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat
pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2.
Jaminan Ganda
Kendaraan
bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud
mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan
jaminan ganda.
3.
Korban yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian
santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan
kepada Putusan Pengadilan Negeri.Menurut Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 mengatur :
1. Korban
Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
a.
Setiap orang yang berada di luar
angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut,
contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
b.
Setiap orang atau mereka yang berada di
dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor
yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam
hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
2. Tabrakan
Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
a.
Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan
Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan
penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan
tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
b.
Apabila dalam kesimpulan hasil
pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi
penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama
sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan
UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan
sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
3.
Kasus Tabrak Lari Terlebih dahulu dilakukan
penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
4.
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
a. Berjalan
kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak
kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami
kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No
34/1964
b. Pejalan
kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos
palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api
akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No
34/1964
Besarnya
santunan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008 adalah:
No.
|
Sifat
Cidera
|
Santunan
sesuai PMK No. 36/PMK.010/2008
|
1
|
Meninggal Dunia
|
Rp.
25.000.000,-
|
2
|
Luka-Luka
|
Rp.
10.000.000,-
|
3
|
Cacat Tetap
|
Rp.
25.000.000,-
|
4
|
Biaya Penguburan
(apabila tidak ada ahli waris)
|
Rp.
2.000.000,-
|
Namun,
pemberian hak pada korban tersebut tidak berarti tidak mengenal batas waktu (kadaluarsa)
atau pengecualian. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
a.
Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan
setelah terjadinya kecelakaan.
b.
Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah
hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Beberapa pengecualian yang dimaksud, yaitu :
1. Dalam
hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
a. Jika
korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau
34/1964
b. Bunuh
diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau
ahli waris
c. Kecelakaan-kecelakaan
yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena
korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
2. Dalam
hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan
penumpang umum atau lalu lintas jalan
a.
Kendaraan bermotor penumpang umum yang
bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan
kecakapan atau kecepatan
b.
Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat
kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa
bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau
metereologi lain.
c.
Kecelakaan akibat dari sebab yang
langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau
sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak
termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang
saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh,
perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat
politik atau bersifat lain.
d.
Kecelakaan akibat dari senjata-senjata
perang
e.
Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan
dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI
atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau
kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam
penyelenggaraan tersebut.
f.
Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat
angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau
disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
g.
Kecelakaan yang diakibatkan oleh
angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas
angkatan bersenjata.
h.
Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat
reaksi atom
3.
Kecelakaan
tunggal tidak ada lawan sehingga tidak ada yang menjamin, karena sebetulnya
jika kecelakaan 2 kendaraan bermotor yang 1 mendapat santunan (pihak yang tdk
bersalah) dan yang 1 (pihak yang bersalah) tidak mendapatkan secara otomatis
melainkan atas kebijakan Direksi. Hal ini yang tidak banyak diketahui
masyarakat sehingga masyarakat berasumsi bahwa kecelakaan 2 kendaraan bermotor,
kedua-duanya mendapat santunan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
UU
Lalu Lintas dan Angkutan jalan secara eksplisit mengatur mengenai
korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 240 bahwa korban kecelakaan lalu
lintas berhak mendapatkan, Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung
jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah,Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya kecelakaan lalu lintas, Santunan kecelakaan lalu lintas dari
perusahaan asuransi.
2.
Adapun prosedur untuk mendapatkan hak-ak
korban kecelakaan lalu lintas yaitu,
a.
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
b.
Mengisi formulir model K1 pengajuan dengan melampirkan :
1.
Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari
Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
2.
Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
3.
KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
4.
Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara
cuma-Cuma.
B. Saran
1. Pengemudi
kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lebih patuh terhadap peraturan lalu
lintas dan lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga bisa meminimalisasi
kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Penguna Jalan, serta dalam
pembuatan SIM harus lebih selektif sehingga SIM hanya dimiliki oleh orang yang
cakap mengendarai kendaraan bermotor
2. Pemerintah
mensosialisasikan mengenai pemberian ganti rugi atau santunan maupun
pertolongan dan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat
[1] Moeljatno, 1996, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, halaman 127.
[2]
Kecelakaan Lalu-lintas Naik 1.111 kasus, http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/
17190730/Kecelakaan.Lalulintas.Naik.1.111.Kasus diakses tanggal 9 Oktober
2012 Pukul 14.46 WIB
[3]JR. Kalimantan Timur, Polresta
Balikpapan, RS. Siloam Tandatangani Kerjasama, http://www.jasaraharja.co.id/jr-kalimantan-timur-polresta-balikpapan-rs-siloam-menandatangani-kerjasama,144129.html
diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 15.50 WIB
[4] http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/persamwali_39.pdf
diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul 09.11 WIB
[5] Penuturan Dirjen Bina Upaya
Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas
di jalur Cisarua, Bogor pada tanggal 11 Februari 2012 http://buk.depkes.go.id/index.php?option=comcontent&
view=article&id=258%3Adirjen-jenguk-korban-kecelakaan-lalu-lintas&catid=1%3Alatest-news&Itemid=139
[6] Ada 17 Rumah Sakit Rujukan untuk
Korban Kecelakaan, http://www.mediaindonesia.
com/read/2012/06/28/329360/35/5/Ada-17-Rumah-Sakit-Rujukan-untuk-Korban-Kecelakaan-
diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 17.14 WIB
[7] Janji Pemprof DKI ke Korban
Xenia Maut, http://metro.news.viva.co.id/news/read/282242-janji-pemda-dki-ke-korban-xenia-maut
diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul 13.40 WIB
[8] Guru TK Bodhicitta Tabrak 15
Muridnya, http://www.hariansumutpos.com/2012/03/27887/
guru-tk-bodhicitta-tabrak-15-muridnya diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul
14.46 WIB
[9] Transjakarta Mengunjungi Puji
Prasetyo Korban Kecelakaan, http://www.transjakarta.co.id/
news.php?id=319 diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
[10] JR Perwakilan Dumai Bayar
Santunan Ke Rumah Korban, http://www.jasaraharja.co.id/jr-perwakilan-dumai-bayar-santunan-ke-rumah-korban,130710.html
diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar