Beranda

Selasa, 23 Oktober 2012

Perlindungan Hukum Korban kecelakaan lalu lintas


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia telah berusaha melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya meliputi pembangunan fisik saja seperti pembangunan gedung, pembangunan jalan, perbaikan jalan, tetapi juga dalam segi kehidupan lain diantaranya meningkatkan keamanan bagi warga masyarakat, karena kehidupan yang aman merupakan salah satu faktor yang mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat. Keamanan yang dimaksud bukan hanya berarti tidak ada perang tetapi dapat juga meliputi keamanan dalam segi yang lain, salah satunya adalah keamanan menggunakan jalan raya.
Semakin bertambahnya jumlah kendaraan menyebabkan semakin banyak pula para pengguna jalan raya. Transportasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi penunjang kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perkembangan pengetahuan dan teknologi dibidang transportasi dan lalu lintas tersebut tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi menimbulkan dampak negatif pula seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas darat. Selain itu bertambahnya jumlah pengguna jalan raya tersebut namun tidak diimbangi pula dengan perkembangan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, selain  itu mudahnya masyarakat dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa oknum adalah beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas disebabkan pengetahuan para pengemudi pengguna jalan raya tidak baik tentang bagaimana tata cara berlalu lintas yang aman dan tertib selain itu kendaraan yang tidak laik jalan dapat pula menyebabkan kecelakaan lalu lintas darat.
Kecelakaan yang sering terjadi di jalan banyak diartikan sebagai suatu penderitaan yang menimpa diri seseorang secara mendadak dan keras yang datang dari luar. Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya disebut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Akibat hukumnya adalah sanksi hukum yang harus diterapkan terhadap pelaku, terlebih apabila mengakibatkan korban meninggal, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.[1]
Sedangkan berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas adalah adanya pidana bagi si pembuat atau penyebab terjadinya peristiwa itu dan dapat pula disertai tuntutan perdata atas kerugian material yang ditimbulkan. Sebagaimana dinyatakan oleh Andi Hamzah, bahwa Dalam berbagai macam kesalahan, dimana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian”.
Berdasarkan data dari Mabes Polri menjelaskan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas darat pada operasi ketupat tahun 2010 sebanyak 3.633 kecelakaan dan tahun 2011 sebanyak 4.744 kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia tahun 2010 sebanyak 853 orang  sedangkan tahun 2011 sebanyak 779 orang.[2] Tingginya angka kecelakaan lalu lintas darat tersebut mengakibatkan korban dari kecelakaan lalu lintas darat tersebut tidak sedikit, baik korban yang menderita luka ringan, luka berat sampai mengakibatkan korban meninggal dunia serta kerugian yang timbul karena kerusakan kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas darat. Korban kecelakaan lalu lintas darat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kerugian dan penderitaan yang diterimanya dikarenakan terjadinya kecelakaan lalu lintas darat. Namun para korban dan masyarakat awam tidak banyak yang mengetahui bagaimana prosedur untuk mendapatkan perlindungan apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas darat. Hal tersebut mendasari kami dalam memilih judul “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kecelakaan Lalulintas” untuk memenuhi tugas matakuliah viktimologi.

B . Rumusan Masalah
1.      Perlindungan hukum apa yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat?
2.      Bagaimana prosedur untuk mendapatkan hak korban kecelakaan lalu lintas darat?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Darat
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial dan sangat dekat dekat masyarakat. Setiap waktu masyarakat terus bergulat dengan angkutan jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Berbagai kondisi zaman dibarengi dengan  berbagai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan pola tingkah laku masyarakat telah dilewati oleh Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Begitupun dengan Undang-undang yang mengaturnya, pada masa pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86) yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 Nomor 86), lalu diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang mengatur LLAJ  di Indonesia setelah Indonesia Merdeka. Undang-undang tersebut kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga kemudian diganti oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 229 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disingkat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membagi kecelakaan lalu lintas menjadi tiga golongan yaitu:
a.    Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
b.    Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
c.    Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
Pasal 229 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
 Tidak hanya mengenai penggolongan kecelakaan lalu lintas, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah secara eksplisit mengatur mengenai hak korban yang diatur pada Bagian keempat Bab XIV tentang hak korban dalam kecelakaan lalu lintas. Adapun hak korban kecelakaan lalu lintas tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 240 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan:
a.    Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah
b.    Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
c.    Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi
B.     Prosedur untuk mendapatkan Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas Darat
1.      Pertolongan dan perawatan
Pasal 240 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukan bahwa hak korban ini biasa diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah. Pengaturan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas darat hal tersebut sebenarnnya juga telah diatur pada pasal sebelumnya yaitu dalam Pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a.    Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
b.    Memberikan pertolongan kepada korban
c.    Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d.   Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan
Selanjutnya dalam Pasal 231 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan pula bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indoensia terdekat.
Pemberian pertolongan dan perawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas tidak hanya merupakan kewajiban dari pengemudi kendaraan bermotor, dalam Pasal 232 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan pula bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
a.    Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
b.    Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau
c.    Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengenai pelaksanaan dari pasal 238 ayat (2) dan Pasal 239 ayat (1) sebagai kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dan kemudian amanat tersebut ditindaklanjuti dalam beberapa kesepakatan, yang diantaranya :
1.    Kalimantan Timur, penandatanganan kerjasama nota kesepakatan antara Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Kapolresta Balikpapan, dan CEO Siloam Hospital Balikpapan dengan salah satu klausa yang dimuat dalam MOU yang ditandatangani tersebut adalah korban laka lantas akan ditanggung biaya perawatan maupun pengobatan sesuai tagihan dari pihak rumah sakit dengan nominal maksimal  Rp. 10.000.000,- , meliputi pelayanan UGD, rawat inap, perawatan khusus hingga ruang operasi. Begitu terjadi laka lantas korban langsung dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, yang selanjutnya Jasa Raharja dan Kepolisian akan bersinergi dalam proses berkas untuk pembayarannya.[3]
2.    Surabaya, kesepakatan antara Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, Rumah sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso dan PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Timur tentang kerjasama kecelakaan lalu lintas terpadu, yang pada Pasal 1 angka 3 memuat mengenai penggantian biaya perawatan.[4]
3.    Bogor, pembiayaan korban akan ditanggung oleh Pihak Jasa Raharja dan Pemerintah. Korban tidak boleh dipungut biaya apapun, level pertama pembiayaan akan ditanggung Jasa Raharja dan kekurangan akan dibantu Dinas Pemerintah Daerah setempat, dengan cara berjenjang oleh Pemerintah Pusat.[5]
4.    Serta Kota Jakarta, dengan mempersiapkan 17 rumah sakit rujukan oleh Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas.[6]
   Pada perkembangannya hak korban yang berupa perawatan maupun ganti kerugian bukan hanya berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah, tetapi juga dapat diberikan dari pihak Yayasan atau Perusahaan tempat pelaku kecelakaan bekerja. Seperti berdasarkan pada beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas dibawah ini:
1.    Pada peristiwa Afriani misalnya, seluruh biaya rumah sakit korban ditanggung oleh pemda DKI Jakarta dan begitu juga dengan biaya pemakaman untuk korban yang meninggal juga menjadi tanggungan pemda.[7] Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah yang sebagaimana diatur pada Pasal 240 huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukan hanya peristiwa Afriani yang teringat ketika membahas mengenai kecelakaan lalu lintas, tetapi juga beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas lain yang sempat menjadi sorotan public beberapa waktu lalu.
2.    Peristiwa seorang guru Taman Kanak-kanan (TK) Perguruan Buddhis Bodhicitta Jalan Selam Medan, Marini, dengan Toyota Avanza matic nomor polisi BK 1272 VQ warna silver menabrak 15 muridnya saat sedang senam di halaman sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 2 Maret 2012 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasar pemaparan Direktur dan Donatur Pendidikan Yayasan Bodhicitta diketahui bahwa dalam hal sanksi bagi Marini pihak yayasan menyerahkan sepenuh pada kepolisian, sedangkan untuk biaya pengobatan korban semuanya ditanggung oleh pihak yayasan.[8]
3.    Juga kecelakaan yang menimpa  Puji Prasetyo, kecelakan dengan busway di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, yang diketahui bahwa biaya pengobatan dan perawatan Puji ditanggung oleh PT. Trans Batavia selaku operator bus yang tidak serta merta menghentikan proses hukum melainkan tetap dijalankan sesuai dengan Pasal 235 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[9]
   Untuk perawatan yang berasal dari Pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Asuransi) prosedur pemberiannya adalah sama dengan prosedur santunan. Bahkan dalam rangka memberikan pelayanan “PRIME” Service Jasa Raharja Dumai, diwakili oleh Petugas Pelayanan, M. Abrar Anas, SE.Msi., menyerahkan penggantian biaya perawatan di rumah korban. Sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas jalan yang menimpa korban, an. Tugiono, pejalan kaki yang menyebrang di tabrak oleh Sepeda Motor. Dijelaskan juga bahwa uang penggantian biaya rawatan sudah ditransfer ke rekening an. Korban dan berhubung korban tidak bisa datang ke kantor Jasa Raharja untuk menanda tangani kwitansi penerimaan uang maka pihak jasa raharja yang datang untuk meminta tanda tangan korban.[10]
       
2.      Ganti kerugian
Ganti kerugian merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, bukan hanya dimuat dalam Pasal 240 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetapi diatur pula dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB XIV bagian ketiga mengenai kewajiban dan tanggung jawab dan paragraf 1 mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan, dalam Pasal 234 dijelaskan bahwa:
1.    Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi
2.    Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a.    Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi
b.    Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Besarnya nilai penggantian kerugian yang merupakan tanggung jawab pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan[11] atau dapat juga dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan.[12]
Apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia maka berdasar Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
Namun pemberian ganti kerugian atau bantuan tersebut tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


3.      Santunan kecelakaan lalu lintas
Sebagai pelaksanaan Pasal 239 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu pemerintah mempunyai PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tugas dan fungsinya ada 2 (dua)  yaitu :
1.   Memberikan santunan atas kejadian kecelakaan pada korban kecelakaan  lalu lintas darat, laut, udara, dan penumpang kendaraan umum.
2.   Menghimpun dana pajak kendaraan bermotor melalui Samsat yang mana dana itu nantinya untuk membayar santunan.
Adapun cara memperoleh santunan adalah sebagai berikut:
a.       Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
b.      Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
§  Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
§  Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
§  KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
§  Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
Untuk memperoleh dana santunan caranya adalah dengan mengisi formulir yang disediakan secara Cuma-cuma oleh PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero), yaitu :
1.      Formulir model K1 untuk kecelakaan ditabrak kendaraan bermotor dapat diperoleh di Polres dan Kantor Jasa Raharja terdekat.
2.      Formulir K2 untuk kecelakaan penumpang umum dapat diperoleh di Kepolisian/Perumka/Syahbandar laut/Badar Udara dan Kantor Jasa Raharja terdekat.
Dengan cara pengisian formulir sebagai berikut :
a.       Keterangan identitas korban/ahli waris diisi oleh yang mengajukan dana santunan.
b.      Keterangan kecelakaan lalu lintas diisi dan disahkan oleh Kepolisian atau pihak yang berwenang lainnya.
c.       Keterangan kesehatan/keadaan korban diisi dan disahkan rumah sakit/dokter yang merawat korban.
d.      Apabila korban meninggal dunia, tentang keabsahan ahli waris, diisi dan disahkan oleh pamong praja/lurah/camat
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, adapun yang dimaksud ahli waris adalah :
    1. Janda atau dudanya yang sah
2.       Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
3.       Dalam hal tidak ada Janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, kepada Orang Tuanya yang sah
4.       Dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan
Terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.       Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 mengatur:
1.   Korban yang berhak atas santunan yaitu Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
2.   Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda.
3.   Korban yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 mengatur :
1.    Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
a.         Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
b.        Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
2.    Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
a.         Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
b.        Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
3.      Kasus Tabrak Lari Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
4.      Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
a.       Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
b.      Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
Besarnya santunan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah:


No.
Sifat Cidera
Santunan sesuai PMK No. 36/PMK.010/2008
1
Meninggal Dunia
Rp. 25.000.000,-
2
Luka-Luka
Rp. 10.000.000,-
3
Cacat Tetap
Rp. 25.000.000,-
4
Biaya Penguburan
(apabila tidak ada ahli waris)
Rp.   2.000.000,-

Namun, pemberian hak pada korban tersebut tidak berarti tidak mengenal batas waktu (kadaluarsa) atau pengecualian. Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
a.       Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
b.      Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Beberapa pengecualian yang dimaksud, yaitu :

1.      Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
a.       Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
b.      Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
c.       Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
2.    Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
a.       Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
b.      Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
c.       Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
d.      Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
e.       Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
f.       Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
g.      Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
h.      Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
3.   Kecelakaan tunggal tidak ada lawan sehingga tidak ada yang menjamin, karena sebetulnya jika kecelakaan 2 kendaraan bermotor yang 1 mendapat santunan (pihak yang tdk bersalah) dan yang 1 (pihak yang bersalah) tidak mendapatkan secara otomatis melainkan atas kebijakan Direksi. Hal ini yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga masyarakat berasumsi bahwa kecelakaan 2 kendaraan bermotor, kedua-duanya mendapat santunan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan secara eksplisit mengatur mengenai  korban kecelakaan lalu lintas  sebagaimana dijelaskan pada Pasal 240  bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan, Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah,Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
2.      Adapun prosedur untuk mendapatkan hak-ak korban kecelakaan lalu lintas yaitu,
a.          Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
b.         Mengisi formulir model K1  pengajuan dengan melampirkan :
1.         Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
2.         Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
3.         KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
4.         Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-Cuma.



B.     Saran
1.      Pengemudi kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga bisa meminimalisasi kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Penguna Jalan, serta dalam pembuatan SIM harus lebih selektif sehingga SIM hanya dimiliki oleh orang yang cakap mengendarai kendaraan bermotor
2.      Pemerintah mensosialisasikan mengenai pemberian ganti rugi atau santunan maupun pertolongan dan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat








[1] Moeljatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, halaman 127.
                [2] Kecelakaan Lalu-lintas Naik 1.111 kasus, http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/ 17190730/Kecelakaan.Lalulintas.Naik.1.111.Kasus diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
[3]JR. Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan, RS. Siloam Tandatangani Kerjasama, http://www.jasaraharja.co.id/jr-kalimantan-timur-polresta-balikpapan-rs-siloam-menandatangani-kerjasama,144129.html diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 15.50 WIB
[4] http://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/persamwali_39.pdf diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul 09.11 WIB
[5] Penuturan Dirjen Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P saat menjenguk korban kecelakaan lalu lintas di jalur Cisarua, Bogor pada tanggal 11 Februari 2012  http://buk.depkes.go.id/index.php?option=comcontent& view=article&id=258%3Adirjen-jenguk-korban-kecelakaan-lalu-lintas&catid=1%3Alatest-news&Itemid=139
[6] Ada 17 Rumah Sakit Rujukan untuk Korban Kecelakaan, http://www.mediaindonesia. com/read/2012/06/28/329360/35/5/Ada-17-Rumah-Sakit-Rujukan-untuk-Korban-Kecelakaan- diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 17.14 WIB
[7] Janji Pemprof DKI ke Korban Xenia Maut, http://metro.news.viva.co.id/news/read/282242-janji-pemda-dki-ke-korban-xenia-maut diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul 13.40 WIB
[8] Guru TK Bodhicitta Tabrak 15 Muridnya, http://www.hariansumutpos.com/2012/03/27887/ guru-tk-bodhicitta-tabrak-15-muridnya diakses tanggal 10 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
[9] Transjakarta Mengunjungi Puji Prasetyo Korban Kecelakaan, http://www.transjakarta.co.id/ news.php?id=319 diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
[10] JR Perwakilan Dumai Bayar Santunan Ke Rumah Korban, http://www.jasaraharja.co.id/jr-perwakilan-dumai-bayar-santunan-ke-rumah-korban,130710.html diakses tanggal 9 Oktober 2012 Pukul 14.46 WIB
[11] Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[12] Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan