Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
173) mengatakan bahwa sengaja mengajukan pemberitahuan palsu misalnya
seorang istri karena takut kalah main, sehingga ia menggadaikan
perhiasannya sendiri, kemudian mengatakan pada suaminya bahwa ia telah
kecurian serta untuk menguatkan itu ia mengajukan juga pemberitahuan
pada polisi, bahwa ia kecurian.
Lebih
lanjut Soesilo mengatakan bahwa isi pemberitahuan itu harus suatu
peristiwa pidana, misalnya kecurian, penggelapan, pembunuhan, dan
sebagainya. Jika bukan peristiwa pidana tidak dapat dikenakan Pasal 220
KUHP.
Hal serupa juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 132). Sianturi mengatakan bahwa unsur kesengajaan dirumuskan dengan pada hal diketahuinya.
Yang dicakupi hanyalah bahwa hal itu tidak dilakukan. Dia menyadari
bahwa tindakan itu tidak pernah terjadi. Petindak tidak diisyaratkan
harus mengetahui atau mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana.
Sianturi (Ibid,
hal 134) juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan itu harus diberikan
kepada penguasa yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan.
Menjawab
pertanyaan Anda, jika korban penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa
yang dialaminya, akan tetapi kronologi kejadian tersebut ia rekayasa,
maka ia dapat dihukum karena pengaduan atau pemberitahuan palsu yang
diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Sebagai contoh, Anda dapat membaca putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi.
Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan penggelapan uang, akan
tetapi untuk menutupi kejahatannya, terdakwa berpura-pura bahwa ia telah
dirampok. Kemudian pada saat terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek
Banyakan, terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa baru saya
mengalami perampasan. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa dengan
Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 220 KUHP (memberi laporan
palsu). Hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima)
bulan.
Dasar hukum:
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Putusan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar