Beranda

Minggu, 31 Agustus 2014

SANKSI JIKA MEREKAYASA KRONOLOGI TINDAK PIDANA

Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) mengatakan bahwa sengaja mengajukan pemberitahuan palsu misalnya seorang istri karena takut kalah main, sehingga ia menggadaikan perhiasannya sendiri, kemudian mengatakan pada suaminya bahwa ia telah kecurian serta untuk menguatkan itu ia mengajukan juga pemberitahuan pada polisi, bahwa ia kecurian.
 
Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa isi pemberitahuan itu harus suatu peristiwa pidana, misalnya kecurian, penggelapan, pembunuhan, dan sebagainya. Jika bukan peristiwa pidana tidak dapat dikenakan Pasal 220 KUHP.
 
Hal serupa juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 132). Sianturi mengatakan bahwa unsur kesengajaan dirumuskan dengan pada hal diketahuinya. Yang dicakupi hanyalah bahwa hal itu tidak dilakukan. Dia menyadari bahwa tindakan itu tidak pernah terjadi. Petindak tidak diisyaratkan harus mengetahui atau mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana.
 
Sianturi (Ibid, hal 134) juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan itu harus diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan.
 
Menjawab pertanyaan Anda, jika korban penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya, akan tetapi kronologi kejadian tersebut ia rekayasa, maka ia dapat dihukum karena pengaduan atau pemberitahuan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.
 
Sebagai contoh, Anda dapat membaca putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi. Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan penggelapan uang, akan tetapi untuk menutupi kejahatannya, terdakwa berpura-pura bahwa ia telah dirampok. Kemudian pada saat terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Banyakan, terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa baru saya mengalami perampasan. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 220 KUHP (memberi laporan palsu). Hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) bulan.
 

 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
 
Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar