Beranda

Minggu, 31 Agustus 2014

ALASAN-ALSAN PENUNDAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI

Hingga kini, Penetapan Presiden yang Kemudian Menjadi Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) masih menjadi pedoman untuk mengeksekusi pidana mati atau hukuman mati bagi terpidana yang diputus pada pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
 
Dalam Pasal 1 UU 2/PNPS/1964 antara lain diatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
 
Adapun aturan lain tentang pelaksanaan pidana mati adalah Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”). Lebih jauh mengenai aturan ini dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.
 
Kemudian, apa saja yang menjadi alasan ditundanya eksekusi pidana mati itu? Salah satu hal yang menyebabkan dilakukannya penundaan eksekusi pidana mati adalah terpidana mati yang bersangkutan sedang hamil. Hal ini disebut dalam Pasal 7 UU 2/PNPS/1964 yang berbunyi:
 
“Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.”
 
Jadi, eksekusi pidana mati bagi terpidana mati yang sedang hamil itu ditunda hingga empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan. Artinya, eksekusi pidana mati tidak akan dilakukan jika terpidana mati dalam keadaan hamil. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Eksekusi Hukuman Mati Bagi Terpidana yang Hamil.
 
Penundaan eksekusi pidana mati juga dapat dilakukan karena faktor lain, yaitu perihal permintaan terpidana. Dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2/PNPS/1964 dikatakan bahwa apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut.
 
Terkait dengan hal ini, Jaksa Agung, Basrief Arief dalam artikel Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati yang kami akses dari laman jpnn.com mengatakan bahwa sesuai dengan UU 2/PNPS/1964, disyaratkan terpidana memiliki kesempatan mengajukan permintaan terakhir, dimana disebutkan, apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa terkait. Ia mengatakan antara lain bahwa permintaan terakhir terpidana ini bermacam-macam, diantaranya ada yang minta bertemu keluarga, sementara keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu dan permintaan ini harus dipenuhi.
 
Dalam artikel yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Untung Setia Arimuladi, mengatakan bahwa salah satu alasan mengapa eksekusi dari seorang terpidana mati tertunda pelaksanaannya begitu lama pasca jatuhnya vonis pengadilan, karena masih diberikan hak-haknya sebagai terpidana,
 
Hak-hak tersebut menurut Untung Setia Arimuladi, di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari Presiden (grasi). Setelah dilalui dan terpenuhi semua hak-hak terpidana, maka eksekusi dilaksanakan.
 
Hal serupa juga dijelaskan oleh Heri Aryanto, S.H. dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menembak Mati Orang yang Diduga Perampok/Teroris?. Beberapa faktor atau alasan mengapa terpidana mati belum dieksekusi mati meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, antara lain:
1.    Bahwa dalam sistem peradilan pidana, yang menjalankan putusan pengadilan adalah jaksa penuntut umum. Apabila belum ada keputusan eksekusi dari jaksa penuntut umum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, maka eksekusi tersebut belum bisa dilaksanakan;
2.    Bahwa terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, terpidana berhak mengajukan upaya hukum grasi (pengampunan) kepada presiden berupa permohonan perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap dirinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU No. 22/2002”). Oleh karenanya, terhadap putusan pidana mati, sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 22/2002, pelaksanaan eksekusi mati tidak bisa dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.
 
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”), permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7 ayat (2) UU 5/2010).
 
Masih terkait dengan grasi, serupa dengan penjelasan Heri Aryanto, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam artikel Penundaan Eksekusi Hukuman Mati Diduga Disengaja yang kami akses dari laman resmi Berita Satu mengakui adanya kendala untuk mengeksekusi para terpidana mati tersebut. Menurut dia, hal itu terkait dengan kesempatan yang diberikan terkait upaya-upaya hukum lanjutan dari para terpidana. Seorang terpidana mati yang menjelang eksekusinya tiba-tiba mengajukan PK (Peninjauan Kembali) itu mau tidak mau harus diakomodir sehingga mengakibatkan mundurnya proses eksekusi. Selain itu, usai PK ditolak, terpidana mati pun masih diberi kesempatan jika ingin mengajukan grasi. Hal itulah yang menyebabkan beberapa eksekusi terpidana mati tertunda.
 
 
Dasar Hukum:
4.    Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

  
Referensi:

ABORSI DAN HAK KORBAN PEMERKOSAAN

Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, demikian yang disebut dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan"). Namun, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan [Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan]:
a.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
 
Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, dari sini dapat kita ketahui bahwa aborsi itu legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Namun, tindakan aborsi akibat perkosaan itu hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.
 
Adapun sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebut dalam Pasal 194 UU Kesehatan. Lebih lanjut mengenai pidana terkait aborsi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.
 
Sebagai pelaksana dari UU Kesehatan, kini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (“PP 61/2014”). Ketentuan legalitas aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP 61/2014 yang antara lain mengatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan dan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
 
Kehamilan akibat perkosaan itupun juga harus dibuktikan dengan [Pasal 34 ayat (2) PP 61/2014]:
a.    usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b.    keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
 
Adapun yang dimaksud dengan “ahli lain” berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf b PP 61/2014 antara lain dokter spesialis psikiatri, dokter spesialis forensik, dan pekerja sosial.
 
Aborsi kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Hal ini disebut dalam Pasal 35 ayat (1) PP 61/2014. Ini berarti, pada pengaturannya, wanita hamil yang ingin melakukan aborsi berhak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
 
Di samping itu, hak-hak wanita korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi tercermin dalam pengaturan Pasal 37 PP 61/2014 yang pada intinya mengatakan bahwa tindakan aborsi berdasarkan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan melalui konseling, yakni pra konseling dan pasca konseling. Adapun tujuan pra konseling adalah (Pasal 37 ayat (3) PP 61/2014):
a.    menjajaki kebutuhan dari perempuan yang ingin melakukan aborsi;
b.    menyampaikan dan menjelaskan kepada perempuan yang ingin melakukan aborsi bahwa tindakan aborsi dapat atau tidak dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang;
c.    menjelaskan tahapan tindakan aborsi yang akan dilakukan dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya;
d.    membantu perempuan yang ingin melakukan aborsi untuk mengambil keputusan sendiri untuk melakukan aborsi atau membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi; dan
e.    menilai kesiapan pasien untuk menjalani aborsi.
 
Sedangkan konseling pasca tindakan dilakukan dengan tujuan (Pasal 37 ayat (4) PP 61/2014):
a.    mengobservasi dan mengevaluasi kondisi pasien setelah tindakan aborsi;
b.    membantu pasien memahami keadaan atau kondisi fisik setelah menjalani aborsi;
c.    menjelaskan perlunya kunjungan ulang untuk pemeriksaan dan konseling lanjutan atau tindakan rujukan bila diperlukan; dan
d.    menjelaskan pentingnya penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah terjadinya kehamilan.
 
Dari tujuan-tujuan di atas sekiranya dapat kita peroleh hak-hak wanita korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi, antara lain yaitu hak untuk mendapatkan kejelasan apakah tindakan aborsi dapat atau tidak dapat dilakukan, hak untuk mendapatkan kejelasan tahapan tindakan aborsi dan kemungkinan efek samping atau komplikasinya, hak untuk memutuskan apakah aborsi dilakukan atau dibatalkan, hak untuk dievaluasi kondisinya setelah melakukan aborsi, dan sebagainya.
 
Dalam hal korban perkosaan memutuskan membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan informasi mengenai aborsi atau tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan tindakan aborsi, korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, demikian dikatakan dalam Pasal 38 ayat (1) PP 61/2014.
 
Sekedar tambahan informasi untuk Anda, di luar hal-hal yang berkaitan dengan aborsi, hak lain yang juga didapat oleh wanita korban perkosaan yaitu mendapatkan pelayanan kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan. Hal ini disebut dalam Pasal 24 ayat (1) PP 61/2014.
 

Dasar hukum:

SANKSI JIKA MEREKAYASA KRONOLOGI TINDAK PIDANA

Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) mengatakan bahwa sengaja mengajukan pemberitahuan palsu misalnya seorang istri karena takut kalah main, sehingga ia menggadaikan perhiasannya sendiri, kemudian mengatakan pada suaminya bahwa ia telah kecurian serta untuk menguatkan itu ia mengajukan juga pemberitahuan pada polisi, bahwa ia kecurian.
 
Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa isi pemberitahuan itu harus suatu peristiwa pidana, misalnya kecurian, penggelapan, pembunuhan, dan sebagainya. Jika bukan peristiwa pidana tidak dapat dikenakan Pasal 220 KUHP.
 
Hal serupa juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 132). Sianturi mengatakan bahwa unsur kesengajaan dirumuskan dengan pada hal diketahuinya. Yang dicakupi hanyalah bahwa hal itu tidak dilakukan. Dia menyadari bahwa tindakan itu tidak pernah terjadi. Petindak tidak diisyaratkan harus mengetahui atau mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana.
 
Sianturi (Ibid, hal 134) juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan itu harus diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan.
 
Menjawab pertanyaan Anda, jika korban penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya, akan tetapi kronologi kejadian tersebut ia rekayasa, maka ia dapat dihukum karena pengaduan atau pemberitahuan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.
 
Sebagai contoh, Anda dapat membaca putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi. Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan penggelapan uang, akan tetapi untuk menutupi kejahatannya, terdakwa berpura-pura bahwa ia telah dirampok. Kemudian pada saat terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Banyakan, terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa baru saya mengalami perampasan. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 220 KUHP (memberi laporan palsu). Hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) bulan.
 

 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
 
Putusan:

HAL-HAL PENTING YANG DIATUR DALAM UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TTG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.

UU SPPA ini merupakan pengganti darUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


Berikut kami rangkum hal-hal penting yang diatur dalam UU SPPA:
1.    Definisi Anak di Bawah Umur
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori:
a.    Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA);
b.    Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA); dan
c.    Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) (Pasal 1 angka 5 UU SPPA)
Sebelumnya, Undang-Undang Pengadilan Anak; tidak membedakan kategori Anak Korban dan Anak Saksi. Konsekuensinya, Anak Korban dan Anak Saksi tidak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini mengakibatkan banyak tindak pidana yang tidak terselesaikan atau bahkan tidak dilaporkan karena anak cenderung ketakutan menghadapi sistem peradilan pidana.
2.    Penjatuhan Sanksi
Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
a.    Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA):
    Pengembalian kepada orang tua/Wali;
    Penyerahan kepada seseorang;
    Perawatan di rumah sakit jiwa;
    Perawatan di LPKS;
    Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
    Perbaikan akibat tindak pidana.
b.    Sanksi Pidana
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA):
Pidana Pokok terdiri atas:
·         Pidana peringatan;
·     Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;
·         Pelatihan kerja;
·         Pembinaan dalam lembaga;
·         Penjara.
Pidana Tambahan terdiri dari:
·         Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
·         Pemenuhan kewajiban adat.
Selain itu, UU SPPA juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (lihat Pasal 21 UU SPPA)
a.    menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b.    mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
3.    Hak-hak Anak
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak: (Pasal 3 UU SPPA)
a.    diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b.    dipisahkan dari orang dewasa;
c.    memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d.    melakukan kegiatan rekreasional;
e.    bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f.     tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g.    tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h.    memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i.      tidak dipublikasikan identitasnya;
j.     memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k.    memperoleh advokasi sosial;
l.      memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n.    memperoleh pendidikan;
o.    memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p.    memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas:
a.    Remisi atau pengurangan masa pidana;
b.    Asimilasi;
c.    Cuti mengunjungi keluarga;
d.    Pembebasan bersyarat;
e.    Cuti menjelang bebas;
f.     Cuti bersyarat;
g.    Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.    Penahanan
Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
5.    Pemeriksaan Terhadap Anak Sebagai Saksi atau Anak Korban
UU SPPA ini memberikan kemudahan bagi anak saksi atau anak korban dalam memberikan keterangan di pengadilan. Saksi/korban yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan dengan alasan apapun dapat memberikan keterangan di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat, dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Anak saksi/korban juga diperbolehkan memberikan keterangan melalui pemeriksaan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi audiovisual. Pada saat memberikan keterangan dengan cara ini, anak harus didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya [lihat Pasal 58 ayat (3) UU SPPA].
6.    Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan.
Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan (Pasal 23 UU SPPA). Anak Saksi/Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua/Wali, orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan. Akan tetapi, jika orang tua dari anak tersebut adalah pelaku tindak pidana, maka orang tua/Walinya tidak wajib mendampingi (Pasal 23 Ayat (3) UU SPPA).
7.    Lembaga Pemasyarakatan
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Pengaturan tersebut tidak ada dalam Pasal 61 UU Pengadilan Anak.
Walaupun demikian, baik UU SPPA dan UU Pengadilan Anak sama-sama mengatur bahwa penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun (Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU SPPA dan Penjelasan Pasal 61 ayat (2) UU Pengadilan Anak).

Dasar hukum:

Minggu, 25 Mei 2014

RECIDIVE (PENGULANGAN TINDAK PIDANA)


   1.      Pengertian Recidive
Recidive atau pengulanagan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde”,  kemudian melakukan tindak pidana lagi. 
Perbedaannya dengan Concursus Realis adalah pada Recidive sudah ada putusan pengadilan berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde” sedangkan Concursus Realis terdakwa melakukan perbuatan pidana dan antara perbuatan satu denagan yang lain belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde”, . Recidive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana  dikenal adad dua  sistem Recidive antara lain:
 
1.             Sistem Recidive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivnya.

2.             Sistem Recidive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulanagan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.

MENURUT KUHP

Dalam KUHP ketentuan mengenai Recidive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun pelanggaran.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tegnggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi denagan demikian KUHP termasuk kedalam Recidive khusus.

a.       Recidive Kejahatan
Recidive terhadap kejahatan dalam pasal  : 137 (2), 144 (2), 155 (2), 161 (2),  163(2), 208 (2), 216 (3), 321 (2), 393 (2) dan 303 bis (2).
Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemeberat, perlu diingat bahewa mengenai tenggang waktu dalam Recidive tersebut tidak sama mislanya :
i.          Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya  dua tahun;
ii.         Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
iii.      Sedangkan untuk Recidive yang diatur dalam pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang di ulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.

b.      Recidive Pelanggaran
Recidive dalam pelangaran ada 14 jenis tindak pidana yaitu :
Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP
Syarat-syarat Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.

     3.  Recidive  Di LUAR KUHP
   Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-undang :
i.                   Tidak pidana narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85 dan Pasal 87; tenggang waktu lima tahun. Ancaman pidana ditambah sepertiga.
ii.                  Tindak pidana Pisikotropika (UU No 5/1997), Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga