Beranda
Selasa, 14 Agustus 2012
Jenis Putusan Dalam Pengadilan Pidana
Putusan Bebas, dalam hal ini berarti Terdakwa
dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1)
KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil
pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak
terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Terdakwa
Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191
ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan
hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar