CATATAN HUKUM
- Asas Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu
yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua
adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau
berpendapat.
.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar umum yang
terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu
yang mengandung nilai-nilai etis.
Ada tiga puluh delapan (38) asas hukum yang berlaku di Indonesia. . Diantaranya :
1. Audi et
alteram partem atau audiatur et altera pars.
Bahwa para pihak harus
didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus
mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
2. Bis de eadem
re ne sit action atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan
sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.
Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.
3.
Clausula rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam hukum
Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku,
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Cogitationsis
poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat
dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
5. Concubitus
facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi
karena hubungan kelamin
6.
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4
tahun 2004.
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4
tahun 2004.
7. De gustibus
non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat
disengketakan.
8. Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
Membuat
kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik
untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.
9.
Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
Sekalipun
esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap
ditegakkan.
10. Geen straf zonder schuld
Tiada
hukuman tanpa kesalahan.
11. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan
atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani
rakyat.
12. In dubio pro reo
Dalam
keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si
terdakwa.
13. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada
seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang
berpiutang tidak
mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
14. Koop breekt geen huur
Jual beli
tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun
barang
yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
15. Lex dura
sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
16. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang
tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya,
periksa Pasal 44 KUH Pidana.
periksa Pasal 44 KUH Pidana.
17. Lex superior derogat legi inferior
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam
Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam
Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
18. Lex posterior derogat legi priori
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun
1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun
1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.
19. Lex specialis derogate legi generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya,
pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya,
pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
20. Matrimonium ratu et non consummatum
Perkawinan yang
dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi
hubungan
kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda
kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda
21. Melius est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik
mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
22. Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
Analisisnya
:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua
kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas
menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang –
undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua
kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas
menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang –
undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali
Tiada suatu
perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU
yang
telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.
telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.
24. Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse
habet
Tak seorang
pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
25. Opinio necessitates
Keyakinan
atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum
kebiasaan.
26. Pacta sunt servanda
Setiap
perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih
jelas periksa
Pasal 1338 KUH Perdata.
Pasal 1338 KUH Perdata.
27. Presumption of innocence
Bias juga
disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
28. Quiquid est in territorio, etiam est de
territorio
Asas hukum
dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas
wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
29. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang
berdiam diri dianggap menyetujui.
30. Res nullius credit occupant
Benda yang
ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.
31. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
32. Summum ius summa injuria
Keadilan
tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
33. Similia similibus
perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
34. Testimonium de auditu
Kesaksian
dapat didengar dari orang lain.
35. Unus testis nullus testis
Satu orang
saksi bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
36. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang
menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin,
dialah
yang akan menuai badai.
yang akan menuai badai.
37. Vox populi vox dei
Suara rakyat
adalah suara Tuhan.
38. Verba Volant scripta manent.
Kata-kata
biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.
- Kode Nomor surat Perkara Pidana
Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa
Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan,
khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang
seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah
perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap
kliennya.
Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:
P-1 : Penerimaan
Laporan (Tetap)
P-2 : Surat
Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana
Penyelidikan
P-4 : Permintaan
Keterangan
P-5 : Laporan
Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan
Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : Matrik
Perkara Tindak Pidana
P-8 : Surat
Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan
Penyidikan
P-9 : Surat
Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan
Ahli
P-11 : Bantuan
Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan
Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian
Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah
Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah
Penyerahan Berkas Perkara
P-16 : Surat Perintah
Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk -
Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Pidana
Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum -
untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 : Permintaan
Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan
Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas
Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu
Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa
Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan
Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah
Melengkapi Berkas Perkara
P-26 : Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan
Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : Riwayat Perkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat Pelimpahan
Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat Pelimpahan
Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS)
P-33 : Tanda Terima Surat
Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang
Bukti
P-35 : Laporan Pelimpahan
Perkara Pengamanan Persidangnan
P-36 : Permintaan Bantuan
Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi
Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan
Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil
Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut
Umum terhadap -
Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan
Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan
Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum
Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan
Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan
Gugurnya /-
Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan
Bersyarat
Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat( 3) Nagara indonesia adalah negara hukum,, !!!!
Sudah barang tentu setiap warga negara warana apapun kulitnya, apapun agamanya .
minimal harus mengetahui hukum positif,, karena secara sadar setiap aktifitas yang kita lakukan kadang tersandung dengan hukum!!!
Sudah barang tentu setiap warga negara warana apapun kulitnya, apapun agamanya .
minimal harus mengetahui hukum positif,, karena secara sadar setiap aktifitas yang kita lakukan kadang tersandung dengan hukum!!!
Demikian catatan hukum ini semoga
bisa membantu temen-temen di luar sana yang juga mendalami Hukum seperti saya,
maupun masyarakat umum yang tertari serta memerlukan tulisan/informasi ini.
Segala konten dalam tulisan ini, saya dapat
dari perkuliahan dan referensi yang sya baca .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar