Beranda

Sabtu, 21 Juli 2012

HUKUM


CATATAN HUKUM
  • Asas Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.

Ada tiga puluh delapan (38) asas hukum yang berlaku di Indonesia. . Diantaranya :
1.      Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars.
      Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus 
      mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

2.      Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
       Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
       Contohnya,   periksa Pasal 76 KUH Pidana.

3.    Clausula rebus sic stantibus.
     Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku,
     apabila  situasi dan kondisinya tetap sama.

4.      Cogitationsis poenam nemo patitur
      Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

5.      Concubitus facit nuptias
      Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin

6.      Die normatieven kraft des faktischen
     Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4
     tahun 2004.

7.      De gustibus non est disputandum
      Mengenai selera tidak dapat disengketakan.

8.   Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
       Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik
        untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.

9.   Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
      Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

10.  Geen straf zonder schuld
      Tiada hukuman tanpa kesalahan.

11.   Hodi mihi cras tibi
       Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

12.  In dubio pro reo
       Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

13.  Juro suo uti nemo cogitur
       Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak
       mempunyai kewajiban untuk menagih terus.

14.  Koop breekt geen huur
      Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang
      yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.

15.   Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
      Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
      Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.

16.  Lex niminem cogit ad impossibilia
      Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya,
      periksa Pasal 44 KUH Pidana.

17.  Lex superior derogat legi inferior
      Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam
      Pasal  7 UU No.10 Tahun 2004

18.  Lex posterior derogat legi priori
      Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun
      1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965.

19.  Lex specialis derogate legi generali
      Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya,
      pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.

20.  Matrimonium ratu et non consummatum
     Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan
     kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda

21.  Melius est accieperer quam facerer injuriam
    Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.

22.  Nullum crimen nulla poena sine lege
     Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
     Analisisnya :
       Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?  Bahwa semua
       kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas   
       menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi
       suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang –
       undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

23.  Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
      Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang
      telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.

24.  Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet
      Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.

25.  Opinio necessitates
       Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan.

26.  Pacta sunt servanda
      Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa
      Pasal  1338 KUH Perdata.

27.  Presumption of innocence
       Bias juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
       ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan
       yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.

28.  Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
       Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas
       wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.

29.  Qui tacet consentire videtur
      Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.

30.  Res nullius credit occupant
      Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.

31.  Res judicata pro veritate habeteur
      Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

32.  Summum ius summa injuria
       Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.

33.  Similia similibus
       perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.

34.  Testimonium de auditu
       Kesaksian dapat didengar dari orang lain.

35.  Unus testis nullus testis
      Satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.

36.  Ut sementem feceris ita metes
      Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah
      yang akan menuai badai.

37.  Vox populi vox dei
      Suara rakyat adalah suara Tuhan.

38.  Verba Volant scripta manent.
       Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

  • Kode Nomor surat Perkara Pidana 
Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan, khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap kliennya.

Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:

P-1       : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2       : Surat Perintah Penyelidikan
P-3       : Rencana Penyelidikan
P-4       : Permintaan Keterangan
P-5       : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6       : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7       : Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8       : Surat Perintah Penyidikan
P-8A    : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9       : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10     : Bantuan Keterangan Ahli
P-11     : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12     : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13     : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14     : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15     : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16     : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk -
               Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Pidana
P-16A  : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum -
               untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17     : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18     : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19     : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20     : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21     : Pemberitahuan bahwa Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A  : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22     : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23     : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24     : Berita Acara Pendapat
P-25     : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26     : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27     : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28     : Riwayat Perkara
P-29     : Surat Dakwaan
P-30     : Catatan Penuntut Umum
P-31     : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32     : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) 
P-33     : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34     : Tanda Terima Barang Bukti
P-35     : Laporan Pelimpahan Perkara  Pengamanan Persidangnan
P-36     : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37     : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38     : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39     : Laporan Hasil Persidangan
P-40     : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap -
               Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41     : Rencana Tuntutan Pidana
P-42     : Surat Tuntutan
P-43     : Laporan Tuntuan Pidana
P-44     : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45     : Laporan Putusan Pengadilan
P-46     : Memori Banding
P-47     : Memori Kasasi
P-48     : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49     : Surat Ketetapan Gugurnya  /-
              Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50     : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51     : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat(  3) Nagara indonesia adalah negara hukum,, !!!!
Sudah barang tentu setiap warga negara warana apapun kulitnya, apapun agamanya .
minimal harus mengetahui hukum positif,, karena secara sadar setiap aktifitas yang kita lakukan kadang tersandung dengan hukum!!!

Demikian catatan hukum ini semoga bisa membantu temen-temen di luar sana yang juga mendalami Hukum seperti saya, maupun masyarakat umum yang tertari serta memerlukan tulisan/informasi ini.
Segala konten dalam tulisan ini, saya dapat dari perkuliahan dan referensi yang sya baca  .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar