1. Pengertian Recidive
Recidive atau pengulanagan terjadi apabila seseorang
yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi. Perbedaannya dengan Concursus Realis adalah pada Recidive sudah ada putusan pengadilan berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde” sedangkan Concursus Realis terdakwa melakukan perbuatan pidana dan antara perbuatan satu denagan yang lain belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”, . Recidive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal adad dua sistem Recidive antara lain:
1.
Sistem Recidive Umum
Menurut sistem ini,
setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu
kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi
tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivnya.
2.
Sistem Recidive Khusus
Menurut sistem ini
tidak semua jenis pengulanagan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya
dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana
tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
MENURUT KUHP
Dalam KUHP ketentuan mengenai Recidive tidak diatur
secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu
baik berupa kejahatan maupun pelanggaran.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat
tegnggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi denagan demikian KUHP termasuk
kedalam Recidive khusus.
a.
Recidive
Kejahatan
Recidive terhadap
kejahatan dalam pasal : 137 (2), 144
(2), 155 (2), 161 (2), 163(2), 208 (2),
216 (3), 321 (2), 393 (2) dan 303 bis (2).
Jadi ada 11 jenis
kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemeberat, perlu diingat
bahewa mengenai tenggang waktu dalam Recidive tersebut tidak sama mislanya :
i. Pasal : 137,
144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun;
ii.
Pasal 154, 157,
161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
iii.
Sedangkan untuk Recidive
yang diatur dalam pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana
yang di ulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.
b.
Recidive Pelanggaran
Recidive dalam
pelangaran ada 14 jenis tindak pidana yaitu :
Pasal 489, 492, 495,
501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP
Syarat-syarat Recidive
pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.
3. Recidive Di LUAR
KUHP
Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-undang
:
i. Tidak pidana
narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85 dan Pasal 87; tenggang waktu lima
tahun. Ancaman pidana ditambah sepertiga.
ii.
Tindak pidana
Pisikotropika (UU No 5/1997), Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga