Beranda

Minggu, 25 Mei 2014

RECIDIVE (PENGULANGAN TINDAK PIDANA)


   1.      Pengertian Recidive
Recidive atau pengulanagan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi tindak pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde”,  kemudian melakukan tindak pidana lagi. 
Perbedaannya dengan Concursus Realis adalah pada Recidive sudah ada putusan pengadilan berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde” sedangkan Concursus Realis terdakwa melakukan perbuatan pidana dan antara perbuatan satu denagan yang lain belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap atau “inkracht van gewijsde”, . Recidive merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana  dikenal adad dua  sistem Recidive antara lain:
 
1.             Sistem Recidive Umum
Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam residivnya.

2.             Sistem Recidive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulanagan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.

MENURUT KUHP

Dalam KUHP ketentuan mengenai Recidive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun pelanggaran.
Disamping itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tegnggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi denagan demikian KUHP termasuk kedalam Recidive khusus.

a.       Recidive Kejahatan
Recidive terhadap kejahatan dalam pasal  : 137 (2), 144 (2), 155 (2), 161 (2),  163(2), 208 (2), 216 (3), 321 (2), 393 (2) dan 303 bis (2).
Jadi ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemeberat, perlu diingat bahewa mengenai tenggang waktu dalam Recidive tersebut tidak sama mislanya :
i.          Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya  dua tahun;
ii.         Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
iii.      Sedangkan untuk Recidive yang diatur dalam pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang di ulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.

b.      Recidive Pelanggaran
Recidive dalam pelangaran ada 14 jenis tindak pidana yaitu :
Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP
Syarat-syarat Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.

     3.  Recidive  Di LUAR KUHP
   Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-undang :
i.                   Tidak pidana narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85 dan Pasal 87; tenggang waktu lima tahun. Ancaman pidana ditambah sepertiga.
ii.                  Tindak pidana Pisikotropika (UU No 5/1997), Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga